tugas akhir mata kuliah ham dan pembangunan

Posted by indri sinta octari on Juli 20, 2017 with No comments


“HAM DAN PEMBANGUNAN DI INDONESIA”
Indri Sinta Octari
Sosiologi pembangunan A
Universitas Negeri Jakara

Pendahuluan
Sebagai negara berkembang, Indonesia terus membenahi dengan banyaknya aktivitas pembangunan. Pembangunan-pembangun tersebut bukan hanya terjadi di Indonesia tapi juga di negara berkembang lainnya. Aktivitas tersebut misalnya pembanguna pabrik, jalan tol, pusat perbelanjaan, perumahan dan lain lain yang menggerus lahan. Banyaknya aktivitas pembangunan tersebut bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat namun tidak banyak juga aktivitas pembangunan tersebut yang mengusik Hak Asasi Manusia itu sendiri.
Seperti yang kita ketahui bahwa ham dan pembangunan tidak akan pernah bisa berjalan beriringan. Lalu pembangunan seperti apa yang tetap mengedepankan ham? Pada dasarnya pembangunan bukan semata-mata melaksanakan proyek-proyek, melainkan dinamik dan gerak majunya suatu sistem sosial keseluruhan (Soedjatmoko, 1996: 208). Hal ini berarti bahwa usaha pembangunan tidaklah dipandang dari segi peningkatan kesejahteraan material semata, melainkan pembangunan manusia seutuhnya sebagai tujuan utama pembangunan.
Pembangunan dalam konteks pengertian tersebut bukan merupakan kata benda netral yang menjelaskan proses dan usaha untuk meningkatkan kehidupan ekonomi, politik, budaya, infrastruktur masyarakat, dan sebagainya, melainkan sebuah wacana, suatu pendirian, bahkan merupakan suatu ideologi dan teori tentang perubahan sosial. Menurut Fakih (2001:10), katapembangunan dalam konteks tersebut merupakan suatu “aliran” dan keyakinan ideologis, teoretis serta praktik mengenai perubahan sosial.  
HAM merupakan isu strategis abad ini, disamping isu-isu lain seperti penegakan kedaulatan hukum dan demokratisasi, lingkungan hidup, gender, dan ikhtiar antarbudaya. Seperti dicatat oleh David Korten (1993:28), HAM merupakan salah satu isu yang menembus agama, varian ideologis, kewilayahan, Timur-Barat, Utara-Selatan. Penegakan HAM merupakan salah satu ius cogen atau standar normatif manusia beradab dewasa ini.
Dalam konteks pembangunan, HAM menjadi rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh negara atau pemerintahdalam menjalankan misinya agar tidak menjadikan pembangunan sebagai tujuan dengan mengorbankan manusia demi pembangunan. Sistem-sistem hukum harus mampu mendorong dan mengembangkan pembangunan secara seimbang sambil melindungi dan memajukan keadilan sosial.
Melalui konsep HAM akan dapat diketahui segi-segi kebutuhan dasar manusia yang belum terpenuhi, sehingga argumen dan arah pembangunan dapat dikembangkan. Tanpa rambu-rambu kemanusiaan, pembangunan akan terasa sebagai tindakan yang memuliakan benda dan merendahkan martabat manusia. Sebagai rambu-rambu, HAM menjadi acuan, tidak saja dalam pelaksanaan pembangunan, melainkan sejak perencanaan pembangunan.

Pembahasan
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atas nama pembangunan menjadi tantangan serius di Indonesia. Dimana, atas nama pembangunan justru berujung pelanggaran HAM yang masif, baik di level nasional maupun daerah. tantangan mengintegrasikan HAM ke dalam praktik pembangunan, yang dapat diwujudkan dengan menjadikan masyarakat sebagai inti dari proses pembangunan.
Dalam beberapa waktu ini kita dihadapkan pada pendekatan pembangunan yang justru seringkali berujung pada pelanggaran HAM yang semakin massif. masyarakat dipinggirkan dari proses pembangunan, dan bahkan dalam banyak kasus juga dikorbankan atas nama pembangunan. Dimana, dorongan untuk mencapai target ekonomi, dibayar dengan pengenyampingan nilai kemanusiaan.
Apabila ditilik persoalan HAM dan Pembangunan di Indonesia Di antara berbagai persoalan terkait dengan HAM, maka persoalan pembangunan menjadi masalah yang krusial. Di samping itu, di dalam teori pembangunan sendiri banyak isu yang kontroversial. Clements (1997:4) mencatat, bahwa secara umum hal tersebut mencerminkan ketidakpastian politik dan ekonomi mengenai kegunaan dan atau penerimaan politis terhadap teori-teori pembangunan dalam memecahkan masalah-masalah mendasar, seperti pertambahan angka pengangguran produktif, kemiskinan urban dan pedesaan, penurunan ketimpangan ekonomi dan sosial.
Tantangan yang dihadapi dan sangat mengganggu adalah cara pandang sebagian kalangan yang menganggap bahwa HAM merupakan konsep yang menghalangi proses pembangunan. Pihak-pihak yang mengedepankan HAM dianggap mengabaikan kepentingan umumdan kepentingan nasional yang lebih besar. Dalam pembangunan, pengingkaran hak-hak individu dimungkinkan menurut cara pandang ini. Pembangunan harus dikawal dengan stabilitas politik yang secara konkret bermakna pembatasan hak-hak individu. Cara pandang yang mempertentangkan tersebut berakibat padaterjadinya berbagai pelanggaran HAM yang disebabkan oleh praktek-praktek represif, pembatasan partisipasi rakyat, dan eksploitasi, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia.
Salah satu contoh kasus pelanggaran HAM atas nama pembangunan adalah penggusuran. Di Indonesia sendiri sudah banyak  penggusuran yang dilakukan untuk membebaskan lahan dan dijadikan sesuatu untuk insrastukur dan kepentingan sebuah kota. Misalnya kasus penggusuran yang terjadi di daerah Manggarai.
Warga RW 12 Manggarai, Jakarta Selatan mau tak mau harus siap menghadapi penggusuran yang dilakukan oleh PT Kereta Api Indoenesia (PT KAI). Penggusuran tersebut dilakukan oleh PT KAI sebagai upaya untuk membebaskan lahan yang rencananya akan dibangun double double track (DDT) Manggarai-Bandara Soekarno Hatta.
Warga Manggarai menilai PT KAI tidak transparan dalam hal anggaran pelaksanana, perizinan, master plan, amdal, serta penyusunan studi kelayakan biaya tanah secara keseluruhan. Mereka pun sudah mengadukan nasib mereka kepada pihak-pihak terkait mulai dari Komnas HAM, Ombudsman, bahkan hingga mengadu kepada Presiden Joko Widodo. Pembangunan DDT Manggarai-Bandara Soekarno Hatta memang merupakan salah satu proyek strategi nasional PT KAI seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengatakan pada prinsipnya proses pembangunan infrastruktur dan penegakan hak asasi manusia (HAM) bisa berjalan beriringan. Penolakan terhadap relokasi atau penggusuran bukan berarti penolakan terhadap pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah. Yang terpenting dalam proses relokasi atau penggusuran, partisipasi warga dan proses musyawarah dengan warga harus dilakukan dengan baik oleh pemerintah. Namun, hal itulah yang justru sering tidak dilakukan oleh pemerintah.

Penggusuran dengan paksaan,justru akan menimbulkan kemiskinan struktural. Karena orang-orang yang lahannya dirampas justru akan terjebak dalam jurang kemiskinanan. Indonesia seharusnya melihat kembali kovenan internasional hak ekonomi, sosial, dan budaya yang sudah disahkan menjadi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005 oleh DPR dan pemerintah. Namun, nyatanya, selama ini proses relokasi maupun penggusuran yang dilakukan pemerintah tidak pernah mengacu pada kovenan tersebut sebagai bahan pertimbangan.
PBB sudah menganggap penggusuran paksa sebagai kejahatan HAM yang serius.
Dikatakan sebagai kejahatan HAM serius karena dalam proses penggusuran terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan secara berlapis. Tak hanya perampasan hak atas tanah dan bangunannya, tetapi juga hak asasi kesehatan, hak asasi identitas, bahkan asasi pendidikannya.
Pemberian uang ganti rugi yang sesuai dengan nilai tanah atau rumah yang digusur sudah sesuai dengan prinsip HAM. Hal ini karena masalah ganti rugi sebenarnya tidak hanya soal ganti rugi secara fisik, tapi ada banyak hal yang harus diperhatikan dalam ganti rugi atas suatu penggusuruan.
Pemerintah, baik pusat maupun daerah ingin bergerak cepat dalam proses pembangunan infrastruktur, tetapi masyarakat juga seharusnya diajak untuk ikut terlibat dalam proses pembangunan tersebut. Keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan justru bisa memberikan dampak positif, misalnya bisa mengurangi biaya pemerintah untuk pembangunan, terutama biaya pemerintah untuk ganti rugi.

0 komentar:

Posting Komentar