pandangan Uvin mengenai ham dan pembangunan

Posted by indri sinta octari on Mei 17, 2017 with No comments
Perkuliah tanggal 20 April 2017

Hari ini jadwal mahasiswa presentasi bahan yang sudah di berikan oleh Dosen yaitu "Human and development" menurut pandangan Uvin. sebenarnya agak sulit memahami buku ini karena maknanya yang sulit di pahami dan berbahasa inggris. dan kelompok saya yang kebagian untuk presentasi :)
  
Dalam bahasan kali ini dibahas 3 pemikirannya. Pertama, Perbedaan pandangan tentang HAM didunia internasional. Kedua, HAM setelah dikeluarkannya Declaration of Human Right. Ketiga, muncul Negara koloni baru.

1. perbedaan pandangan tentang HAM di dunia 

perbedaan pandangan tentang ham pada ranah internasional mengakibatkan munculnya argumen bahwa HAM adalah produk Negara Barat. Sedangkan Negara dunia ketida tidak mau meniru segala sesuatu yang berasal dari Negara barat. Pemimpin dunia berusaha untuk mengarahkan agar HAM dipakai di semua Negara. Puncaknya adalah diresmikannnya “Declaration of Human Right”, pada tahun 1948 oleh Eleanor Roosevelt. Deklarasi ini muncul akibat dari kekerasan pada Perang Dunia II, terutama kekerasan yang dilakukan oleh Hitler kepada Kaum Yahudi. pada saat itu banyak sekali ekploitasi-ekploitasi pembunuhan mausia secara sadis. Tujuan dari dipakainya HAM diseluruh Negara adalah agar adanya pemahaman yang sama mengenai HAM

2. lahirnya Declaratiom of Human Right 
lahirnya Declaration of Human Right tidak membuat hukum menjadi mengikat bagi semua Negar. Declaration of Human Right hanya pernyataan atau pengakuan dari Negara-negara internasional. Pemimpin PBB terus berusaha membuat hukum-hukum yang mengikat Negara-negara anggota PBB. Karena hokum hanya dapat mengikat apabila telah dirativikasi oleh Negara anggota. Negara anggota hanya akan mau merativikasi apabila ada hubungan timbal balik yang diperoleh.
Sebenarnya ada empat generasi HAM yang diakui oleh PBB. Namun, yang menjadi roh adalah civil dan Publik, ekonomi, social, budaya tidak dapat berjalan beriringan keran apabila dilakukan pembangunan akan tersendat.
  
hak individu dipahami universal agar bisa berlaku bagi semua masyarakat
Hak-Hak Utama  yang diakui di Dua Perjanjian Kovenan PBB tentang Hak-hak Sipil dan Politik:
1. Hak untuk hidup
2. Bebas dari penyiksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan atau hukuman
3. Kebebasan dari perbudakan
4. Perlindungan hukun yang sama
5. Kebebasan berpikir, hati nurani, dan agama, dan lain-lain

  3. muncul negara koloni baru
setalah tahun 1948 banyak bermunculan Negara koloni baru, baik yang memperjuangkan kemerdekaan atau diberikan kemerdekaan. Akibat adanya koloni baru (Negara di Adia dan Afrika) maka dibutuhkan pembangunan agar masyarakat menjadi maju, pasalnya Negara-negera tersebut merupakan Negara yang kaya akan sumber daya alam namun kualitas sumber daya manusia yang rendah. Negara-negara maju yang memiliki dana banyak lebih cenderung selektif dalam memberikan dana kepada Negara-negara tersebut.




0 komentar:

Posting Komentar