Perkuliah tanggal 20 April 2017
Hari ini jadwal mahasiswa presentasi bahan yang sudah
di berikan oleh Dosen yaitu "Human and development" menurut pandangan
Uvin. sebenarnya agak sulit memahami buku ini karena maknanya yang sulit di
pahami dan berbahasa inggris. dan kelompok saya yang kebagian untuk presentasi
:)
Dalam bahasan kali ini dibahas 3 pemikirannya. Pertama,
Perbedaan pandangan tentang HAM didunia internasional. Kedua, HAM
setelah dikeluarkannya Declaration of Human Right. Ketiga, muncul Negara
koloni baru.
1. perbedaan
pandangan tentang HAM di dunia
perbedaan
pandangan tentang ham pada ranah internasional mengakibatkan munculnya argumen
bahwa HAM adalah produk Negara Barat. Sedangkan Negara dunia ketida tidak mau
meniru segala sesuatu yang berasal dari Negara barat. Pemimpin dunia berusaha
untuk mengarahkan agar HAM dipakai di semua Negara. Puncaknya adalah
diresmikannnya “Declaration of Human Right”, pada tahun 1948 oleh
Eleanor Roosevelt. Deklarasi ini muncul akibat dari kekerasan pada Perang Dunia
II, terutama kekerasan yang dilakukan oleh Hitler kepada Kaum Yahudi. pada saat
itu banyak sekali ekploitasi-ekploitasi pembunuhan mausia secara sadis. Tujuan
dari dipakainya HAM diseluruh Negara adalah agar adanya pemahaman yang sama
mengenai HAM
2. lahirnya Declaratiom
of Human Right
lahirnya Declaration
of Human Right tidak membuat hukum menjadi mengikat bagi semua Negar.
Declaration of Human Right hanya pernyataan atau pengakuan dari Negara-negara
internasional. Pemimpin PBB terus berusaha membuat hukum-hukum yang mengikat
Negara-negara anggota PBB. Karena hokum hanya dapat mengikat apabila telah
dirativikasi oleh Negara anggota. Negara anggota hanya akan mau merativikasi
apabila ada hubungan timbal balik yang diperoleh.
Sebenarnya
ada empat generasi HAM yang diakui oleh PBB. Namun, yang menjadi roh adalah
civil dan Publik, ekonomi, social, budaya tidak dapat berjalan beriringan keran
apabila dilakukan pembangunan akan tersendat.
hak individu dipahami universal agar bisa
berlaku bagi semua masyarakat
Hak-Hak Utama yang diakui
di Dua Perjanjian Kovenan PBB tentang Hak-hak Sipil dan Politik:
1. Hak untuk hidup
2. Bebas dari penyiksaan atau
perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan atau hukuman
3. Kebebasan dari perbudakan
4. Perlindungan hukun yang
sama
5. Kebebasan berpikir, hati
nurani, dan agama, dan lain-lain
3.
muncul negara koloni baru
setalah
tahun 1948 banyak bermunculan Negara koloni baru, baik yang memperjuangkan
kemerdekaan atau diberikan kemerdekaan. Akibat adanya koloni baru (Negara di
Adia dan Afrika) maka dibutuhkan pembangunan agar masyarakat menjadi maju,
pasalnya Negara-negera tersebut merupakan Negara yang kaya akan sumber daya
alam namun kualitas sumber daya manusia yang rendah. Negara-negara maju yang
memiliki dana banyak lebih cenderung selektif dalam memberikan dana kepada
Negara-negara tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar