tugas akhir mata kuliah ham dan pembangunan

Posted by Unknown on Juli 20, 2017 with No comments


“HAM DAN PEMBANGUNAN DI INDONESIA”
Indri Sinta Octari
Sosiologi pembangunan A
Universitas Negeri Jakara

Pendahuluan
Sebagai negara berkembang, Indonesia terus membenahi dengan banyaknya aktivitas pembangunan. Pembangunan-pembangun tersebut bukan hanya terjadi di Indonesia tapi juga di negara berkembang lainnya. Aktivitas tersebut misalnya pembanguna pabrik, jalan tol, pusat perbelanjaan, perumahan dan lain lain yang menggerus lahan. Banyaknya aktivitas pembangunan tersebut bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat namun tidak banyak juga aktivitas pembangunan tersebut yang mengusik Hak Asasi Manusia itu sendiri.
Seperti yang kita ketahui bahwa ham dan pembangunan tidak akan pernah bisa berjalan beriringan. Lalu pembangunan seperti apa yang tetap mengedepankan ham? Pada dasarnya pembangunan bukan semata-mata melaksanakan proyek-proyek, melainkan dinamik dan gerak majunya suatu sistem sosial keseluruhan (Soedjatmoko, 1996: 208). Hal ini berarti bahwa usaha pembangunan tidaklah dipandang dari segi peningkatan kesejahteraan material semata, melainkan pembangunan manusia seutuhnya sebagai tujuan utama pembangunan.
Pembangunan dalam konteks pengertian tersebut bukan merupakan kata benda netral yang menjelaskan proses dan usaha untuk meningkatkan kehidupan ekonomi, politik, budaya, infrastruktur masyarakat, dan sebagainya, melainkan sebuah wacana, suatu pendirian, bahkan merupakan suatu ideologi dan teori tentang perubahan sosial. Menurut Fakih (2001:10), katapembangunan dalam konteks tersebut merupakan suatu “aliran” dan keyakinan ideologis, teoretis serta praktik mengenai perubahan sosial.  
HAM merupakan isu strategis abad ini, disamping isu-isu lain seperti penegakan kedaulatan hukum dan demokratisasi, lingkungan hidup, gender, dan ikhtiar antarbudaya. Seperti dicatat oleh David Korten (1993:28), HAM merupakan salah satu isu yang menembus agama, varian ideologis, kewilayahan, Timur-Barat, Utara-Selatan. Penegakan HAM merupakan salah satu ius cogen atau standar normatif manusia beradab dewasa ini.
Dalam konteks pembangunan, HAM menjadi rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh negara atau pemerintahdalam menjalankan misinya agar tidak menjadikan pembangunan sebagai tujuan dengan mengorbankan manusia demi pembangunan. Sistem-sistem hukum harus mampu mendorong dan mengembangkan pembangunan secara seimbang sambil melindungi dan memajukan keadilan sosial.
Melalui konsep HAM akan dapat diketahui segi-segi kebutuhan dasar manusia yang belum terpenuhi, sehingga argumen dan arah pembangunan dapat dikembangkan. Tanpa rambu-rambu kemanusiaan, pembangunan akan terasa sebagai tindakan yang memuliakan benda dan merendahkan martabat manusia. Sebagai rambu-rambu, HAM menjadi acuan, tidak saja dalam pelaksanaan pembangunan, melainkan sejak perencanaan pembangunan.

Pembahasan
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atas nama pembangunan menjadi tantangan serius di Indonesia. Dimana, atas nama pembangunan justru berujung pelanggaran HAM yang masif, baik di level nasional maupun daerah. tantangan mengintegrasikan HAM ke dalam praktik pembangunan, yang dapat diwujudkan dengan menjadikan masyarakat sebagai inti dari proses pembangunan.
Dalam beberapa waktu ini kita dihadapkan pada pendekatan pembangunan yang justru seringkali berujung pada pelanggaran HAM yang semakin massif. masyarakat dipinggirkan dari proses pembangunan, dan bahkan dalam banyak kasus juga dikorbankan atas nama pembangunan. Dimana, dorongan untuk mencapai target ekonomi, dibayar dengan pengenyampingan nilai kemanusiaan.
Apabila ditilik persoalan HAM dan Pembangunan di Indonesia Di antara berbagai persoalan terkait dengan HAM, maka persoalan pembangunan menjadi masalah yang krusial. Di samping itu, di dalam teori pembangunan sendiri banyak isu yang kontroversial. Clements (1997:4) mencatat, bahwa secara umum hal tersebut mencerminkan ketidakpastian politik dan ekonomi mengenai kegunaan dan atau penerimaan politis terhadap teori-teori pembangunan dalam memecahkan masalah-masalah mendasar, seperti pertambahan angka pengangguran produktif, kemiskinan urban dan pedesaan, penurunan ketimpangan ekonomi dan sosial.
Tantangan yang dihadapi dan sangat mengganggu adalah cara pandang sebagian kalangan yang menganggap bahwa HAM merupakan konsep yang menghalangi proses pembangunan. Pihak-pihak yang mengedepankan HAM dianggap mengabaikan kepentingan umumdan kepentingan nasional yang lebih besar. Dalam pembangunan, pengingkaran hak-hak individu dimungkinkan menurut cara pandang ini. Pembangunan harus dikawal dengan stabilitas politik yang secara konkret bermakna pembatasan hak-hak individu. Cara pandang yang mempertentangkan tersebut berakibat padaterjadinya berbagai pelanggaran HAM yang disebabkan oleh praktek-praktek represif, pembatasan partisipasi rakyat, dan eksploitasi, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia.
Salah satu contoh kasus pelanggaran HAM atas nama pembangunan adalah penggusuran. Di Indonesia sendiri sudah banyak  penggusuran yang dilakukan untuk membebaskan lahan dan dijadikan sesuatu untuk insrastukur dan kepentingan sebuah kota. Misalnya kasus penggusuran yang terjadi di daerah Manggarai.
Warga RW 12 Manggarai, Jakarta Selatan mau tak mau harus siap menghadapi penggusuran yang dilakukan oleh PT Kereta Api Indoenesia (PT KAI). Penggusuran tersebut dilakukan oleh PT KAI sebagai upaya untuk membebaskan lahan yang rencananya akan dibangun double double track (DDT) Manggarai-Bandara Soekarno Hatta.
Warga Manggarai menilai PT KAI tidak transparan dalam hal anggaran pelaksanana, perizinan, master plan, amdal, serta penyusunan studi kelayakan biaya tanah secara keseluruhan. Mereka pun sudah mengadukan nasib mereka kepada pihak-pihak terkait mulai dari Komnas HAM, Ombudsman, bahkan hingga mengadu kepada Presiden Joko Widodo. Pembangunan DDT Manggarai-Bandara Soekarno Hatta memang merupakan salah satu proyek strategi nasional PT KAI seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengatakan pada prinsipnya proses pembangunan infrastruktur dan penegakan hak asasi manusia (HAM) bisa berjalan beriringan. Penolakan terhadap relokasi atau penggusuran bukan berarti penolakan terhadap pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah. Yang terpenting dalam proses relokasi atau penggusuran, partisipasi warga dan proses musyawarah dengan warga harus dilakukan dengan baik oleh pemerintah. Namun, hal itulah yang justru sering tidak dilakukan oleh pemerintah.

Penggusuran dengan paksaan,justru akan menimbulkan kemiskinan struktural. Karena orang-orang yang lahannya dirampas justru akan terjebak dalam jurang kemiskinanan. Indonesia seharusnya melihat kembali kovenan internasional hak ekonomi, sosial, dan budaya yang sudah disahkan menjadi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005 oleh DPR dan pemerintah. Namun, nyatanya, selama ini proses relokasi maupun penggusuran yang dilakukan pemerintah tidak pernah mengacu pada kovenan tersebut sebagai bahan pertimbangan.
PBB sudah menganggap penggusuran paksa sebagai kejahatan HAM yang serius.
Dikatakan sebagai kejahatan HAM serius karena dalam proses penggusuran terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan secara berlapis. Tak hanya perampasan hak atas tanah dan bangunannya, tetapi juga hak asasi kesehatan, hak asasi identitas, bahkan asasi pendidikannya.
Pemberian uang ganti rugi yang sesuai dengan nilai tanah atau rumah yang digusur sudah sesuai dengan prinsip HAM. Hal ini karena masalah ganti rugi sebenarnya tidak hanya soal ganti rugi secara fisik, tapi ada banyak hal yang harus diperhatikan dalam ganti rugi atas suatu penggusuruan.
Pemerintah, baik pusat maupun daerah ingin bergerak cepat dalam proses pembangunan infrastruktur, tetapi masyarakat juga seharusnya diajak untuk ikut terlibat dalam proses pembangunan tersebut. Keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan justru bisa memberikan dampak positif, misalnya bisa mengurangi biaya pemerintah untuk pembangunan, terutama biaya pemerintah untuk ganti rugi.

pertemuan pertama ham dan pembangunan

Posted by Unknown on Juli 19, 2017 with No comments
Pada tulisan ini saya akan membahas kembali apa saja yang di bahas saat pertemuan pertama perkuliahan HAM dan Pembangunan.

HAM dan pembangunan merupakal 2 hal yang saling berkaitan. pada prakteknya pembangun selalu dikaitkan dengan HAM. Pokok utamanya adalah bagaimana suatu negara melakukan pembangunan tapi tidak melanggar hak asasi manusia. pada nyatanya HAM sellau tidak berjalan beriringan dengan pembangunan disuatu negara. Seperti yang sudah terjadi dibanyak kasus bahwa pembangunan selalu tidak beriringan dengan penegakan HAM itu sendiri.

 HAM di dunia sebenarnya dibuat sebagai alat untuk menekan pemerintah bukan individu. sebagai contoh, komnas HAM dibuat dan sasaran tembaknya sebenernya pemerintah bukan masyarakat. karena yang melanggar HAM adalah pemerintah bukan masyarakat. Jika masyarakat yang melanggarham sudah ada tindak pidananya dan penegakannya oleh lembaga seperti pengadilan. HAM sebenarnya dibuat untuk menggerakan masyarakat melawan pemerintah karena pemerintah adalah lembagai untuk menegakan HAM.
Berikut adalah pengertian hak asasi manusia menurut para ahli:
  • Peter R. Baehr – HAM adalah hak dasar yang bersifat mutlak dan dimiliki oleh setiap orang untuk perkembangan dirinya.
  • Miriam Budiarjo – HAM adalah  hak yang dimiliki setiap manusia yang dibawa sejak lahir. HAM bersifat universal karena dimiliki oleh setiap manusia tanpa membedakan ras, suku, kelamin, budaya, agama, dan lainnya.
  • Prof. Koentjoro Poerbopranoto – HAM adalah suatu hak yang bersifat asasi atau mendasar. Hak-hak tersebut dimiliki oleh setiap manusia dan bersifat suci karena tidak dapat dipisahkan.
Sejarah Hak Asasi Manusia
Salah satu peristiwa yang berkaitan dengan HAM di Indonesia yang terkenal adalah pada saat pemerintahan Soeharto. pada saat itu terjadi pembunuhan besar-besaran terhadap manusia, pada siapapun yang melawan. tragedi ini menjadi sorotan di banyak penjuru dunia dan membuat Soeharto memberanikan diri membuat lembaga ham.
Pada tanggal 21 Mei tahun 1998 di Istana Negara Jakarta Presiden Soeharto yang telah berkuasa selama 32 (tiga puluh dua) tahun menyatakan berhenti sebagai Presiden. Segera setelah pernyataan berhenti itu Wakil Presiden B.J.Habibie dilantik sebagai Presiden menggantikan Soeharto. Mundurnya Soeharto dan naiknya B.J.Habibie sebagai Presiden membuka harapan bagi dijalankannya reformasi politik untuk mewujudkan sistem politik yang demokratis dan perlindungan yang memadai terhadap hak asasi manusia (HAM). Inilah awal dimulainya langkah reformasi politik di mana pemerintah memberikan toleransi kepada rakyat untuk menikmati tiga kebebasan dasar (three fundamental) freedoms) yaitu, kebebasan berkumpul (freedom of assembly), kebebasan berekspresi (freedom of expression) dan kebebasan berorganisasi (freedom to form an organization). Tiga kebebasan dasar tersebut merupakan dasar yang menentukan bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.
Upaya untuk memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia yang sudah dimulai oleh pemerintah Habibie dilanjutkan oleh pemerintahan Abdurrachman Wahid. Di bawah Presiden Abdurrahman Wahid pemerintah mendirikan lembaga-lembaga baru untuk memberikan perlindungan hak asasi manusia.

konsep ham

Posted by Unknown on Juli 19, 2017 with No comments
berikut ini akan membahas pengertian satu persatu kata yang mengusun Hak Asasi Manusia.

Hak
hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Asasi
Asasi Artinya mendasrar atau pokok, esensial, kardinal.
Manusia
makhluk yang memiliki kebutuhan dan kemampuan serta kebiasaan untuk berkomunikasi dan berinteraksi dengan manusia yang lain. manusia tidak bisa terlepas dari manusia lain.

Dari penjelasan di atas dapat dipahami HAM Secara umum hak asasi manusia dipahami sebagai hak yang paling dasar yang dimiliki manusia sejak lahir, sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa dan bukan pemberian pemerintah, maupun pemberian masyarakat. Sebagai contoh, hak untuk hidup, kebebasan berbicara & berpendapat, hak beragama, hak kebebasan. Dan hak-hak tersebut tidak dapat di abaikan atau di rampas oleh siapapun.

menghilangkan noda tinta pada kain

Posted by Unknown on Juli 19, 2017 with No comments
Kalian pasti pernah mengalami kejadian baju kalian terkena noda yang susah hilang atau bahkan tidak bisa hilang. seperti baju kalian jika terkena tinta pulpen, spidol, cat, minyak atau lain sebagainya, pasti kesel banget ya? nah berikut ini ada beberapa tips untuk menghilangkan noda tinta di baju.

Aseton
aseton adalah cairan yang biasa digunakan untuk menghilangkan cat kuku atau kutek. aseton juga ternyata bisa digunakan untuk menghilangkan noda tinta pada kain. caranya sangat mudah yaitu sebelum mencuci pakaian yang terkena tinta teteskan dulu aseton sekupunya dan diamkan selama setengah jam. lalu cuci biasa tapi pisahkan dengan pakaian yang lain. inshAllah tinta ilang :)
Hairspray
hairspar biasa digunakan untuk rambut. untuk menghilangkan noda tinta bisa menggunakan hairspray yang mengandung aerosol. caranya semprotkan hairspray pada lap kering dan bersih lalu gosokan pada pakaian yang terkena noda. tapi aerosol bisa meninggalkan lengket pada baju jadi pencuciannya harus dengan benar ya. oh ya, tidak semua hairspray mengandung aerosol jadi pilih yang benar ya.
Susu
Untuk pakaian bewarna bisa menghilangkan noda tinda dengan susu. zat laktosa pada susu dapat menghilangkan noda tinta sedikit demi sedikit yang penting pasti. kesabaran sangat dibutuhkan bila menggunakan susu. caranya adalah siapkan susu yang dilarutkan dalam ember lalu rendam pakaian yag terkena tinta selama 30 menit, angkat kucek kucek lalu masukan kembali ke rendaman dan diamkan kembali selama 15 menit. Susu ang di pakai bisa susu apa saja loh.

relativisme dan universalisme dalam ham

Posted by Unknown on Juli 19, 2017 with 1 comment
Perdebatan mengenai HAM dari dulu sampai sekarang masih belum terselesaikan. masih banyak perbedaan pendapat yang terjadi mengenai HAM. Saking parahnya perdebatan mengenai HAM menyebabkan PBB tidak atau belum membuat aturan yang tetap dan mengikat mengenai HAM. tidak asa sanksi-sanksi bagi negara yang melanggar HAM. aturan tentang HAM dan pengaplikasiannya di setiap negara memang ada tapi belum jelas batasan-batan "melanggar HAM" yang pasti itu seperti apa. sebagai contoh adalah bila di negara "x" membiarkan warganya tidak mendapaat bantuan merupakan pelanggaran HAM, tapi belum tentu di negara "a" itu adalah pelanggaran HAM.
ada dua aliran HAM yang masih menjadi perdebatan yaitu universalisme dan relativisme. kedua aliran tersebut saling memberi kritik yaitu:
universalisme: mengganggap bahwa relativisme dianut terus menerus akan ada budaya "primitif yang memiliki sistem hukum sama dengan budaya barat.
relativisme: mengganngap bahwa budaya tradisional tidak dapat diubah bagaimanapun caranya.
Perdebatan panjang tentang universalisme dan relativisme didalam hak asasi manusia telah membelah negara-negara Barat yang mendukung universalisme hak asasi manusia dengan negara-negara Timur yang mengedepankan relativisme budaya.

Teori Universalisme HAM
menurut teori ini HAM adalah moral universal yang berlaku bagi semua orang. asal muasan perkembangan HAM berasal dari universalisme moral. tekanan pada teori ini yaitu pada individu bukan pada nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. hak berasal dari individu itu sendiri sebagai hakekatnya menjadi menusia bukan berasal dari negara atau diberikan oleh negara. maka dari tiu, HAM tidak dibatasi waktu, tempat, ras dan lain lain. menurut teori ini HAM tumbuh dan berkembang pada zaman pencerahan abad ke 17. pendukung teori ini adalah John Locke menurutnya "individu memiliki hak-hak alamiah yang terpisah dari pengakuan politis di negaranya". dalam relativisme komunitas adalah unit sosial yang mutlak.

Teori Relativisme Budaya
teori relativisme budaya baru muncul menjelang berakhirnya Perang dingin sebagai respon terhadap klaim universal dari gagasan hak asasi manusia internasional. teori ini berpandangan bahwa HAM harus diletakkan dalam konteks budaya tertentu dan menolak pandangan adanya hak yang bersifat universal. gagasan tentang relativisme budaya mendalilkan bahwa kebudayaan merupakan satu-satunya sumber keabsahan hak atau kaidah moral. jadi HAM harus dipahami dengan kebudayaan masing-masing di daerahnya.semua kebudayaan memiliki martabat yang sama dan harus saling menghormati.
para pemimpin negara di kawasan asia mengajukan "nilai-nilai asia" lebih relevan untuk kemajuan wilayahnya dari pada "nilai-nilai barat"
 
 

pendasaran filosofis ham

Posted by Unknown on Juli 19, 2017 with 1 comment
Konsep Hak

Salah satu hal teerpenting dari ide hak asasi manusia adalah konsep hak. "hak" bukanlah konsep sederhana yang tinggal ditangkap secara langsung oleh persepsi kita. ia adalah hasil olahan akal budi yang sangat kompleks. Untuk memahami konsep hak itu sendiri, dapat dipahami dengan mengetahui makna hak dan asal usul hak

Makna hak
Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengak hak kita perlu memperhatikan apa perbedaan yang dihasilkan oleh konsep hak itu bagi kehidupan. harus diperhatikan adalah apa bedanya situasi seseorang ketika ia memiliki hak dengan saat ia tidak memiliki hak. perbedaan itu terletak pada timbulknya kewajiban pada orang lain, yaitu bagaimana perilaku orang lain kepada subjek hak. contohnya hak untuk hidup, menetapkan suatu kewajiban pada orang lain supaya hak itu dapat dipenuhi.
Hak pasti berhubungan dengan kewajiban. pernyataan tersebut bukan berarti setiap pemilik hak adalah pemilik kewajiban. arti yang sebenarnya adalah kepemilikan hak pada seseorang akan menyebabkan kepemilikan kewajiban pada orang lain terhadap subjek hak. jadi, ada kemungkinan pemilik hak bukan pemilik kewajiban.
Kewajiban yang diimplikasikan hak tadi ada dua jenis yaitu kewajiban negatif dan kewajiban positif. kewajiban negatif adalah kewajiban yang memerintahkan orang untuk tidak mencampuri atau mengintervensi relasi antara seseorang dan apa yang menjadi haknya. kewajiban negatif memerintahkan orang untuk menciptakan atau mempertahankan relasi antara seseorang dan apa yang menjadi haknya. sebagai contoh, hak untuk hidup. hak untuk hidup pada seseorang dapat berarti kita wajib untuk tidak mencabut nyawa orang itu (kewajiban negatif). bisa berarti jita wajib menyediakan makanan dan sumber daya kehidupan lain untuk mempertahankan kehidupannya (kewajiban positif).
 
Perbedaan kewajiban dan implikasinya, hak yang di maksud pun menjadi berbeda. kita dapat menyebutkan hak yang mengimplikasikan kewajiban negatid dengan nama "hak negatif" dan "hak positif". perlindungan ats hak positif, apapun objeknya, selalu membutuhkan sumber daya, yaitu  sumber daya dari orang lain untuk diberikan kepada subjek hak.tapi tidak selalu seperti itu, memerintahkan untuk menyerahkan sebagian kepada orang lain, dengan alasan pemenuhan hak positif orang lain sama saja dengan memerintahkannya untuk bunuh diri. pengorbanan semacam ini jelas tidak dituntut oleh hak negatif.
status hak positif pun menjadi tidak absolut, karena kemutlakan hak itu dapat mengakibatkan pengorbanan yang mengganggu nurani kita.  maksudnya hak dengan sifat absolut adalah ia mengimplikasikan kewajjiban yang harus dipatuhi kapan saja dan dimana saja. sifat absolut pada hak negatif tidak menimbulkan problem itu, sebab ia justru menghasilkan  perlindungan yang sangat bernilai. kemutlakan hak negatif untuk hidup misalnya, membuat nyawa pemiliknya tidak dapat diambil oleh siapapun atas dasar apapun.
bukan berarti hak positif itu tidak memberikan perlindungan yang bernilai. Akan tetapi, ia hanya bernilai jika hak itu sifatnya tidak absolut, namun kondisional. maksudnya kondisional adalah kewajiban yang ditetapkannya hanya mengikat di dalam kondisi tertentu.

Asal usul hak
Pertanyaan tentang asal-usul hak bukanlah mempersoalkan kapan konsep "hak" pertama kali dibahas oleh manusia ataupun dimasukan pada sistem hukum. melainkan tentang bagaimana suatu makhluk, lazimnya manusia bisa memiliki hak. hak dimiliki bukan karena pemberian sosial ataupun negara. hak berasal dari suatu yang disebut "kekuatan". inti dari hak bukanlah apa yang pemiliknya mampu lakukan, melainkan apa yang orang lain wajib lakukan atau tidak lakukan terhadapnya.
 asal-usul hakiki dari hak adalah kesadaran moral. hak-hak yang ada semata-mata atas perintah kesadaran moral itulah yang disebut hak "alamiah" atau "asasi". ada juga hak "non alamiah" atau "konvensional" yaitu hak yang tidak dihadirkan oleh kesadaran moral, namun lahir dari kesepakatan bebas antar pemilik hak alamiah. 

persyaratan politik

Posted by Unknown on Mei 22, 2017 with No comments


Hari ini tanggal 18 Mei 2017, seperti biasa hari kamis adalah jadwal mata kuliah HAM dan pembangunan. Hari ini saya datang terlambat sampai di kelas pukul 9.40 sudah ada dosen tapi belum mulai pembelajaran.
Dimulai dengan diumumkan nilai nilai akhir sampai saat ini dan semua anak rata-rata hanya mendapat nilai B, ah yaudah hehehe

Karena nilai masih B jadi kami ditugaskan untuk presentasi minggu selanjutnya mengenai buku Uvin bab 4 mengenai persyaratan politik.  Agar mempermudah presentasi minggu depan dosen menjelaskan singkat apa itu persyaratran politik tapi dari sumber lain bukan dari buku Petter Uvin.

Persyaratan politik dapat diibaratkan sebagai “apapun yang orang lain suruh karena kita butuh jadi akan kita penuhi. Seperti itu juga persyaratan politik, permintaan-permintaan dari suatu negara pemberi  bantuan akan di turuti oleh negara penerima bantuan karena negara penerima bantuan itu sendiri memang membutuhkan. Biasanya negara peminjam adalah negara dunia ketiga. Alasan utama dunia ketiga meminta bantuan adalah kekurangan dana untuk meningkatkan SDMnya.

Untuk suatu negara mendapatkan dana ada beberapa cara yaitu:
1.       Investasi, investasi dari negara atau orang lain. Tapi biasanya investasi dana yang di berikan tidak banyak.
2.       Pinjaman pada bank dunia. Bank dunia memang konsen untuk mendapatkan keuntungan jadi pinjaman yang diberikan berbunga lebih tinggi dan persyaratannya lebih ketat.
3.       Goverment to goverment. Jenis pinjaman ini yang paling menguntungkan, ada beberapa keuntungan yang diperoleh. Misalnya, adanya Grace period yaitu tenggang waktu pembayaran yang diberikan dan juga pinjamannya bisa sangat lama mencapai 70 tahun.

Motivasi negara donor
Motivasi negara donor memberi bantuan adalah untuk kepentingan politik, sosial, dan ekonomi. Kepentingan sosial adalah seperti kepentingan kemanusiaan seperti menolong saat ada bencana alam. Kepentingan ekonomi ya seperti kerjasama perdagangan bisa menjual barang-barang ke negara penerima bantuan.
Selesai  dosen menjelaskan, ada beberapa mahasiswa yang bertanya. Misalnya yordhi bertanya mengenai apa motif raja salman ke indonesia, ada juga penjelasan-penejelasan mengenai  pangkalan Amerika.